Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemantauan dan evaluasi Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN dilaksanakan untuk menilai kesesuaian antara perencanaan kebutuhan Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN dengan pelaksanaan Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN.
Koreksi Anda