Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara
Teks Saat Ini
Pemantauan dan evaluasi Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN dilaksanakan untuk menilai kesesuaian antara perencanaan kebutuhan Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN dengan pelaksanaan Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN.
Koreksi Anda
