Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN untuk peningkatan kualifikasi pendidikan diselenggarakan oleh Pendidikan Formal yang terakreditasi.
(2) Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemberian tugas belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
