Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara
Teks Saat Ini
(1) Setiap Pegawai ASN wajib melaksanakan Pengembangan Kompetensi.
(2) Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari sasaran kinerja pimpinan unit kerja dan Pegawai ASN.
(3) Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh pusat yang membidangi urusan pelatihan pegawai.
(4) Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk:
a. PNS dilakukan paling sedikit 30 (tiga puluh) JP dalam 1 (satu) tahun; dan
b. PPPK dilakukan 24 (dua puluh empat) JP dalam 1 (satu) tahun masa perjanjian kerja.
Koreksi Anda
