Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dokumen perencanaan Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (8), untuk bentuk Pengembangan Kompetensi pelatihan menjadi dasar dalam menyusun: a. rencana pelaksanaan Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN jangka menengah; dan b. rencana pelaksanaan Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN jangka pendek. (2) Rencana pelaksanaan Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN jangka menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. (3) Rencana pelaksanaan Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan setiap tahun. (4) Rencana pelaksanaan Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) paling sedikit memuat: a. sumber daya manusia; b. sarana dan prasarana; c. metode Pengembangan Kompetensi; dan d. waktu pelaksanaan. (5) Rencana pelaksanaan Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh kepala pusat yang membidangi urusan pelatihan pegawai.
Koreksi Anda