Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara
Teks Saat Ini
(1) Biro yang membidangi urusan sumber daya manusia menganalisis usulan rencana Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN dari unit kerja.
(2) Analisis usulan rencana Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. standar kompetensi yang dibutuhkan;
b. kebutuhan organisasi; dan
c. pola karier pegawai.
(3) Analisis usulan rencana Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melibatkan:
a. biro yang membidangi urusan analisis jabatan;
b. biro yang membidangi urusan perencanaan; dan
c. pusat yang membidangi urusan pelatihan pegawai.
(4) Hasil analisis rencana Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diusulkan menjadi kebutuhan Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN.
(5) Penetapan hasil analisis rencana Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dituangkan dalam dokumen perencanaan Pengembangan Kompetensi.
(6) Dokumen perencanaan Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), paling sedikit:
a. untuk bentuk Pengembangan Kompetensi pendidikan memuat kebutuhan tugas belajar;
b. untuk bentuk Pengembangan Kompetensi pelatihan memuat:
1. pelatihan manajerial dan sosial kultural; dan
2. pelatihan teknis.
(7) Dokumen perencanaan Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikoordinasikan dengan pimpinan tinggi madya di Kementerian.
(8) Dokumen perencanaan Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) bagi:
a. PNS ditetapkan oleh PPK; dan
b. PPPK ditetapkan oleh PyB.
Koreksi Anda
