Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan unit kerja menyusun rencana Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN sesuai kebutuhan unit kerja.
(2) Rencana Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disusun berdasarkan:
a. Standar Kompetensi Jabatan;
b. kebutuhan organisasi; dan
c. hasil asesmen.
(3) Rencana Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. jenis kompetensi yang akan dikembangkan;
b. bentuk Pengembangan Kompetensi;
c. jalur Pengembangan Kompetensi;
d. waktu pelaksanaan; dan
e. kebutuhan anggaran.
(4) Jenis kompetensi yang akan dikembangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas:
a. kompetensi manajerial;
b. kompetensi teknis; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(5) Kompetensi manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf a merupakan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi.
(6) Kompetensi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b merupakan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.
(7) Kompetensi sosial kultural sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c merupakan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan jabatan.
(8) Bentuk Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi:
a. pendidikan; dan/atau
b. pelatihan.
(9) Jalur Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c terdiri atas:
a. Pendidikan Formal;
b. pelatihan klasikal; dan
c. pelatihan nonklasikal.
Koreksi Anda
