Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan unit kerja menyusun rencana Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN sesuai kebutuhan unit kerja. (2) Rencana Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan: a. Standar Kompetensi Jabatan; b. kebutuhan organisasi; dan c. hasil asesmen. (3) Rencana Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. jenis kompetensi yang akan dikembangkan; b. bentuk Pengembangan Kompetensi; c. jalur Pengembangan Kompetensi; d. waktu pelaksanaan; dan e. kebutuhan anggaran. (4) Jenis kompetensi yang akan dikembangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas: a. kompetensi manajerial; b. kompetensi teknis; dan c. kompetensi sosial kultural. (5) Kompetensi manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a merupakan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi. (6) Kompetensi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b merupakan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan. (7) Kompetensi sosial kultural sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c merupakan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan jabatan. (8) Bentuk Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi: a. pendidikan; dan/atau b. pelatihan. (9) Jalur Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c terdiri atas: a. Pendidikan Formal; b. pelatihan klasikal; dan c. pelatihan nonklasikal.
Koreksi Anda