Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 5 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2026 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Teks Saat Ini
Pendanaan kegiatan MRPN Kementerian bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara.
Koreksi Anda
