Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 5 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2026 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Teks Saat Ini
(1) Strategi pembangunan Budaya Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dikembangkan sesuai dengan nilai Kementerian dalam pelaksanaan kegiatan untuk mencapai tujuan dan sasaran organisasi.
(2) Strategi pembangunan Budaya Risiko di Kementerian dilakukan melalui:
a. penerapan Budaya Risiko; dan
b. pembangunan sistem MRPN Kementerian.
(3) Strategi pembangunan Budaya Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda
