Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 5 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2026 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Strategi pembangunan Budaya Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dikembangkan sesuai dengan nilai Kementerian dalam pelaksanaan kegiatan untuk mencapai tujuan dan sasaran organisasi. (2) Strategi pembangunan Budaya Risiko di Kementerian dilakukan melalui: a. penerapan Budaya Risiko; dan b. pembangunan sistem MRPN Kementerian. (3) Strategi pembangunan Budaya Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda