Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 5 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2026 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Teks Saat Ini
MRPN Kementerian terdiri atas:
a. Struktur MRPN Kementerian;
b. Kerangka Kerja MRPN Kementerian; dan
c. Strategi pembangunan Budaya Risiko.
Koreksi Anda
