Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 5 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2026 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Teks Saat Ini
MRPN Kementerian diselenggarakan dengan prinsip:
a. terintegrasi;
b. terstruktur dan komprehensif;
c. kustomisasi;
d. inklusif;
e. kolaboratif;
f. dinamis;
g. informasi terbaik yang tersedia;
h. mempertimbangkan sosial dan budaya; dan
i. perbaikan berkelanjutan.
Koreksi Anda
