Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 5 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2026 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
MRPN Kementerian diselenggarakan dengan tujuan untuk: a. meningkatkan pencapaian sasaran Pembangunan Nasional di bidang pendidikan dasar dan menengah; b. meningkatkan kualitas tata kelola Kementerian; dan c. meningkatkan efektivitas sistem pengendalian intern dan berkembangnya inovasi pelayanan publik.
Koreksi Anda