Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 5 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2026 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Teks Saat Ini
MRPN Kementerian diselenggarakan dengan tujuan untuk:
a. meningkatkan pencapaian sasaran Pembangunan Nasional di bidang pendidikan dasar dan menengah;
b. meningkatkan kualitas tata kelola Kementerian; dan
c. meningkatkan efektivitas sistem pengendalian intern dan berkembangnya inovasi pelayanan publik.
Koreksi Anda
