Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Kepala UPT Bidang GTK harus menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada pimpinan unit organisasi yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja dengan UPT Bidang GTK.
Koreksi Anda