Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, UPT Bidang GTK berkoordinasi dengan:
a. unit utama di lingkungan Kementerian;
b. unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian;
c. pemerintah daerah provinsi;
d. pemerintah daerah kabupaten/kota; dan
e. organisasi lainnya di luar Kementerian.
Koreksi Anda
