Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan
Teks Saat Ini
Kepala Kantor Guru dan Tenaga Kependidikan merupakan jabatan pengawas atau setara dengan jabatan struktural Eselon IV.a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
