Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Balai Besar Guru dan Tenaga Kependidikan merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau setara dengan jabatan struktural Eselon II.b sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kepala Bagian Umum merupakan jabatan administrator atau setara dengan jabatan struktural Eselon III.b sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda