Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan
Teks Saat Ini
Bagan susunan organisasi Balai Besar Guru dan Tenaga Kependidikan, Balai Guru dan Tenaga Kependidikan, dan Kantor Guru dan Tenaga Kependidikan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
