Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan
Teks Saat Ini
Susunan organisasi Kantor Guru dan Tenaga Kependidikan terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Koreksi Anda
