Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan organisasi Balai Guru dan Tenaga Kependidikan terdiri atas: a. Subbagian Umum; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (2) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, sumber daya manusia, ketatalaksanaan, hubungan masyarakat, persuratan dan kearsipan, barang milik negara, kerumahtanggaan, evaluasi dan penyusunan laporan.
Koreksi Anda