Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan
Teks Saat Ini
(1) Susunan organisasi Balai Guru dan Tenaga Kependidikan terdiri atas:
a. Subbagian Umum; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(2) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, sumber daya manusia, ketatalaksanaan, hubungan masyarakat, persuratan dan kearsipan, barang milik negara, kerumahtanggaan, evaluasi dan penyusunan laporan.
Koreksi Anda
