Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan organisasi Balai Besar Guru dan Tenaga Kependidikan terdiri atas: a. Bagian Umum; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (2) Bagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, sumber daya manusia, ketatalaksanaan, hubungan masyarakat, persuratan dan kearsipan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan, evaluasi dan penyusunan laporan. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pelaksanaan urusan keuangan; c. pelaksanaan urusan sumber daya manusia; d. pelaksanaan urusan ketatalaksanaan; e. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat; f. pelaksanaan urusan persuratan dan kearsipan; g. pelaksanaan urusan barang milik negara; h. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; dan i. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan.
Koreksi Anda