Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan
Teks Saat Ini
(1) Klasifikasi UPT Bidang GTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi:
a. Balai Besar Guru dan Tenaga Kependidikan;
b. Balai Guru dan Tenaga Kependidikan; dan
c. Kantor Guru dan Tenaga Kependidikan.
(2) Nomenklatur, lokasi, dan wilayah kerja UPT Bidang GTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
