Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Klasifikasi UPT Bidang GTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi: a. Balai Besar Guru dan Tenaga Kependidikan; b. Balai Guru dan Tenaga Kependidikan; dan c. Kantor Guru dan Tenaga Kependidikan. (2) Nomenklatur, lokasi, dan wilayah kerja UPT Bidang GTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda