Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan
Teks Saat Ini
(1) UPT Bidang GTK berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal.
(2) UPT Bidang GTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala.
(3) UPT Bidang GTK secara administratif dikoordinasikan dan dibina oleh Sekretaris Direktorat Jenderal dan secara teknis fungsional dibina oleh direktur di bawah lingkup Direktorat Jenderal sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Koreksi Anda
