Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor 4 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah, Kementerian, dan Organisasi Profesi harus membentuk Satgas Perlindungan di tingkat Pemerintah Daerah, Kementerian, dan Organisasi Profesi paling lambat 18 (delapan belas) bulan sejak Peraturan Menteri ini ditetapkan.
Koreksi Anda