Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 4 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bentuk pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 berupa: a. sosialisasi; dan b. bimbingan teknis. (2) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman keseluruhan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait Perlindungan kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan. (3) Bimbingan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bertujuan untuk memberikan bimbingan terkait jenis dan bentuk Perlindungan, mekanisme dan prosedur Perlindungan, pengaduan untuk memperoleh Perlindungan, dan penanganan Perlindungan.
Koreksi Anda