Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 4 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Organisasi Profesi, dan Satuan Pendidikan melakukan pencegahan agar tidak terjadi permasalahan hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja, dan hak atas kekayaan intelektual yang menimpa Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Koreksi Anda