Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 4 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Teks Saat Ini
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Organisasi Profesi, dan Satuan Pendidikan melakukan pencegahan agar tidak terjadi permasalahan hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja, dan hak atas kekayaan intelektual yang menimpa Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Koreksi Anda
