Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 4 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Upaya Perlindungan dilaksanakan dengan prinsip: a. nondiskriminatif; b. akuntabilitas; c. nirlaba; dan d. praduga tak bersalah. (2) Nondiskriminatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Perlindungan yang tidak membedakan agama, gender, latar budaya, tingkat pendidikan, dan tingkat sosial ekonomi. (3) Akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Perlindungan oleh setiap pihak yang bertanggung jawab untuk menjalankan tugasnya secara benar, terbuka, dan bisa dimintai pertanggungjawaban atas tindakan atau keputusan yang diambil. (4) Nirlaba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan Perlindungan yang diberikan tidak untuk menarik keuntungan. (5) Praduga tak bersalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan Perlindungan kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan untuk tidak dinyatakan bersalah sebelum ada keputusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Koreksi Anda