Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 4 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pendidik adalah guru, pamong belajar, tutor, instruktur, fasilitator, narasumber teknis, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
2. Tenaga Kependidikan adalah pengelola satuan pendidikan, penilik, pengawas, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi sumber belajar, tenaga administrasi, terapis, tenaga kebersihan dan keamanan, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
3. Perlindungan adalah upaya melindungi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang menghadapi permasalahan terkait pelaksanaan tugas.
4. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
5. Organisasi Profesi adalah kumpulan anggota masyarakat yang memiliki keahlian tertentu yang berbadan hukum dan bersifat nonkomersial.
6. Satuan Tugas Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang selanjutnya disingkat Satgas Perlindungan adalah tim yang berfungsi sebagai koordinator Perlindungan di kementerian, pemerintah daerah, atau Organisasi Profesi.
7. Masyarakat adalah kelompok warga negara INDONESIA nonpemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.
8. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
9. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
10. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
11. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang guru, Pendidik lainnya, dan Tenaga Kependidikan, serta pendidikan profesi guru.
12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
13. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang guru, Pendidik lainnya, dan Tenaga Kependidikan, serta pendidikan profesi guru.
Koreksi Anda
