Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Maret 2025 MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA, Œ ABDUL MU’TI Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH NOMOR 4 TAHUN 2025 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN PROFESI, TUNJANGAN KHUSUS, DAN TAMBAHAN PENGHASILAN GURU APARATUR SIPIL NEGARA DAERAH TAHAPAN PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI, TUNJANGAN KHUSUS, DAN TAMBAHAN PENGHASILAN A. Tahapan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus dilakukan dengan tahapan sebagai berikut. Gambar 1. Tahapan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Keterangan: 1. Input dan/atau Pembaruan Data Guru ASND a. Guru ASND memperbarui data pada Dapodik berupa: 1) satuan administrasi pangkal; 2) beban kerja; 3) NUPTK; 4) tanggal lahir; dan 5) status kepegawaian, dengan didampingi operator sekolah. b. Guru ASND melakukan pembaharuan data gaji pokok dan data kepegawaian lainnya pada aplikasi yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara melalui Badan Kepegawaian Daerah. c. Guru ASND bertanggung jawab terhadap kebenaran data yang Pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Laporan Realisasi Pembayaran 5 Informasi Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus 4 3 Input dan/atau Pembaruan Data Guru ASND 1 Validasi dan Penetapan Penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus 2 telah diperbarui. d. Dinas Pendidikan dan Direktorat Jenderal memastikan data Guru ASND pada Dapodik akurat dan logis sesuai dengan kondisi Guru ASND. 2. Validasi dan Penetapan Penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus a. PUSLAPDIK melakukan sinkronisasi data Guru ASND antara Dapodik dengan aplikasi sistem informasi manajemen tunjangan (SIMTUN) paling cepat bulan Februari semester I dan paling cepat bulan Agustus untuk semester II. b. PUSLAPDIK melakukan validasi data Guru ASND sesuai dengan persyaratan penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru ASND. c. Dinas Pendidikan memberikan persetujuan hasil validasi data Guru ASND sebagaimana dimaksud dalam huruf b. d. PUSLAPDIK MENETAPKAN penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru ASND berupa SKTP/SKTK untuk setiap semester berdasarkan persetujuan hasil validasi data Guru ASND sebagaimana dimaksud dalam huruf c. e. proses sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d dilakukan melalui SIMTUN. 3. Pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus a. Data Guru ASND yang telah ditetapkan sebagai penerima tunjangan melalui SIMTUN sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf d menjadi rekomendasi yang dikeluarkan oleh sistem informasi manajemen pembayaran (SIMBAR) untuk pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus. b. Data rekomendasi sebagaimana dimaksud pada huruf a telah mempertimbangkan pemutakhiran data yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan atas kondisi Guru ASND yang menyebabkan terjadinya penghentian dan/atau penyesuaian data. c. Data rekomendasi sebagaimana dimaksud pada huruf b disampaikan Kementerian kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara untuk melakukan pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus melalui aplikasi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara yang telah terintegrasi dengan SIMBAR. d. Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada huruf b, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara menyalurkan langsung ke Guru dengan jadwal pembayaran sebagai berikut: Jadwal Pembayaran Pembayaran triwulan I mulai bulan Maret Pembayaran triwulan II mulai bulan Juni Pembayaran triwulan III mulai bulan September Pembayaran triwulan IV mulai bulan November Tabel 1. Jadwal Pembayaran e. Selain jadwal pembayaran sebagaimana dimaksud pada huruf d, Kementerian dapat memberikan rekomendasi penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus sesuai kebijakan Kementerian. 4. Informasi Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru ASND dapat mengakses informasi penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus secara daring pada info Guru dan Tenaga Kependidikan. 5. Laporan Realisasi Pembayaran Laporan realisasi pembayaran dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. B. Penyaluran Tambahan Penghasilan Penyaluran Tambahan Penghasilan dilakukan dengan tahapan sebagai berikut. Gambar 2. Tahapan Penyaluran Tambahan Penghasilan Keterangan: 1. Input dan/atau Pembaruan Data Guru ASND a. Guru ASND memperbarui data pada Dapodik berupa: 1) satuan administrasi pangkal; 2) beban kerja; 3) NUPTK; 4) tanggal lahir; dan 5) status kepegawaian, dengan didampingi operator sekolah. b. Guru ASND melakukan pembaharuan data gaji pokok dan data kepegawaian lainnya pada aplikasi yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara melalui Badan Kepegawaian Daerah. c. Guru ASND bertanggung jawab terhadap kebenaran data yang Pembayaran Tambahan Penghasilan Laporan Realisasi Pembayaran 5 Informasi Penyaluran Tambahan Penghasilan 4 3 Input dan/atau Pembaruan Data Guru ASND 1 Validasi dan Penetapan Penerima Tambahan Penghasilan 2 telah diperbarui. d. Dinas Pendidikan dan Direktorat Jenderal memastikan data Guru ASND pada Dapodik akurat dan logis sesuai dengan kondisi Guru ASND. 2. Validasi dan Penetapan Penerima Tambahan Penghasilan a. Data yang diinput dan/atau diperbarui oleh Guru ASND pada Dapodik divalidasi oleh Dinas Pendidikan sesuai dengan persyaratan penerima Tambahan Penghasilan paling cepat bulan Februari untuk semester I dan paling cepat bulan Agustus untuk semester II. b. Penetapan penerima Tambahan Penghasilan Guru dilakukan melalui Surat Keputusan Penerima Tambahan Penghasilan Guru ASND yang ditetapkan oleh Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk. c. Penetapan penerima Tambahan Penghasilan dilakukan setiap semester. 3. Pembayaran Tambahan Penghasilan a. Data Guru ASND yang telah ditetapkan sebagai penerima Tambahan Penghasilan Guru sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b diusulkan oleh Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya kepada Kementerian melalui SIMTUN untuk mendapatkan rekomendasi pembayaran Tambahan Penghasilan. b. Rekomendasi pembayaran sebagaimana dimaksud pada huruf a dikeluarkan oleh Kementerian melalui SIMBAR. c. Data rekomendasi sebagaimana dimaksud pada huruf b disampaikan Kementerian kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara untuk melakukan pembayaran Tambahan Penghasilan melalui aplikasi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara yang telah terintegrasi dengan SIMBAR. d. Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada huruf b, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan menyalurkan langsung ke Guru dengan jadwal pembayaran sebagai berikut: Jadwal Pembayaran Pembayaran triwulan I mulai bulan Maret Pembayaran triwulan II mulai bulan Juni Pembayaran triwulan III mulai bulan September Pembayaran triwulan IV mulai bulan November Tabel 2. Jadwal Pembayaran Tambahan Penghasilan e. Selain jadwal pembayaran sebagaimana dimaksud pada huruf d, Kementerian dapat memberikan rekomendasi penyaluran Tambahan Penghasilan sesuai kebijakan Kementerian. 4. Informasi Penyaluran Tambahan Penghasilan Guru ASND dapat mengakses informasi penyaluran Tambahan Penghasilan secara daring pada info Guru dan Tenaga Kependidikan. 5. Laporan Realisasi Pembayaran Laporan realisasi pembayaran dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA, ttd. ABDUL MU’TI
Koreksi Anda