Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah
Teks Saat Ini
Pelaporan pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASND dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
