Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal terdapat kekurangan pembayaran Tunjangan Profesi pada tahun sebelumnya, kekurangan pembayaran didasarkan pada surat keputusan kurang bayar yang diterbitkan oleh PUSLAPDIK.
Koreksi Anda