Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah
Teks Saat Ini
(1) Proses penghentian dan penyesuaian pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15 merupakan hasil dari pemutakhiran data Guru ASND.
(2) Pemutakhiran data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
