Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah
Teks Saat Ini
(1) Penyesuaian Pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus dapat terjadi dalam hal terdapat kenaikan gaji berkala dan/atau kenaikan pangkat/golongan ruang penerima tunjangan.
(2) Penyesuaian pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui aplikasi pengelolaan tunjangan.
(3) Penyesuaian pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Guru ASND yang penetapan kenaikan gaji berkalanya dan/atau kenaikan pangkat/golongan ruang penerima tunjangan setelah penetapan SKTP/SKTK maka pembayaran kekurangan Tunjangan Profesi dan/atau Tunjangan Khusus dibayarkan pada semester berikutnya terhitung mulai tanggal kenaikan gaji berkala.
b. jumlah kekurangan pembayaran Tunjangan Profesi dan/atau Tunjangan Khusus yang dapat dibayarkan akibat kenaikan gaji berkala sebagaimana dimaksud dalam huruf a berdasarkan
nominal yang tertera pada surat keputusan kenaikan gaji berkala terakhir.
Koreksi Anda
