Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan dihentikan karena: a. cuti di luar tanggungan negara; b. meninggal dunia; c. mencapai batas usia pensiun; d. cuti sakit melebihi dari 6 (enam) bulan; e. mengundurkan diri atas permintaan sendiri; f. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; g. mendapat tugas belajar; dan/atau h. tidak lagi menduduki jabatan fungsional Guru ASND. (2) Penghentian pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan kepada Guru ASND yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c, dilakukan pada bulan berikutnya. (3) Penghentian pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan kepada Guru ASND yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)) huruf d, dilakukan pada semester berikutnya. (4) Penghentian pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan kepada Guru ASND yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, huruf f, dan huruf h, dilakukan pada bulan berkenaan. (5) Penghentian pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan kepada Guru ASND yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, dilakukan pada bulan berkenaan sejak melaksanakan tugas belajar.
Koreksi Anda