Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Guru ASND diberikan Tambahan Penghasilan setiap bulan. (2) Guru ASND yang menerima Tambahan Penghasilan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki status sebagai Guru ASND di bawah pembinaan Kementerian; b. memiliki NUPTK; c. belum memiliki Sertifikat Pendidik; d. memiliki kualifikasi akademik paling rendah strata satu (S-1) atau Diploma IV (D-IV); e. terdaftar aktif pada Dapodik; f. mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik; g. melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan; dan h. memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Ketentuan persyaratan pemenuhan beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h dikecualikan bagi: a. Guru ASND yang mengikuti pengembangan profesi berupa pendidikan dan pelatihan dengan lama pendidikan dan pelatihan 600 (enam ratus) jam atau selama 3 (tiga) bulan dan mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian; dan/atau b. Guru ASND yang mengikuti program pertukaran Guru, kemitraan, dan/atau magang yang mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian.
Koreksi Anda