Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan langsung ke rekening bank penerima tunjangan. (2) Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setara 1 (satu) kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda