Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Guru ASND yang ditugaskan di daerah khusus diberikan Tunjangan Khusus setiap bulan. (2) Daerah khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain. (3) Guru ASND yang menerima Tunjangan Khusus harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki status sebagai Guru ASND di bawah pembinaan Kementerian; b. memiliki NUPTK; c. mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik; d. melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan pada daerah khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar; dan e. memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda