Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah
Teks Saat Ini
(1) Pemberian Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) disalurkan setiap 3 (tiga) bulan dalam 1 (satu) tahun anggaran atau sesuai kebijakan Kementerian.
(2) Penyaluran Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penyaluran Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan tahapan penyaluran Tunjangan Profesi.
(4) Tahapan penyaluran Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
