Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan langsung ke rekening bank penerima tunjangan.
(2) Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan setara 1 (satu) kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
