Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah
Teks Saat Ini
Ruang lingkup dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
a. Tunjangan Profesi;
b. Tunjangan Khusus; dan
c. Tambahan Penghasilan.
Koreksi Anda
