Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 3 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Partisipasi Semesta Pendidikan Bermutu

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kementerian menyediakan sarana pengaduan bagi masyarakat, pemberi Bantuan, lembaga penyalur Bantuan, Pemerintah Daerah, dan penerima Bantuan terkait pelaksanaan program PSPB. (2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan melalui: a. kanal resmi Kementerian; dan/atau b. sarana lain yang ditetapkan oleh Kementerian.
Koreksi Anda