Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 3 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Partisipasi Semesta Pendidikan Bermutu
Teks Saat Ini
(1) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d meliputi kegiatan:
a. pelaporan pelaksanaan Bantuan; dan
b. pelaporan keseluruhan pelaksanaan program.
(2) Pelaporan pelaksanaan Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh Penyelenggara PUB disampaikan kepada Kementerian yang memuat:
a. berita acara serah terima; dan
b. dokumentasi visual berupa foto dan/atau video pelaksanaan Bantuan.
(3) Dalam hal pelaksanaan Bantuan tidak melibatkan Penyelenggara PUB, pelaporan pelaksanaan Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh tim pelaksana PSPB.
(4) Dalam hal Bantuan berupa barang yang dikategorikan sebagai aset tetap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditambah dengan dokumen pencatatan aset ke dalam barang milik daerah sesuai kewenangan.
(5) Pelaporan keseluruhan pelaksanaan program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh tim pelaksana PSPB disampaikan kepada Menteri yang memuat:
a. laporan pelaksanaan program tahunan;
b. rekapitulasi jenis, jumlah penerima, dan wilayah distribusi Bantuan yang telah disalurkan; dan
c. rekapitulasi dokumen pelaksanaan seperti berita acara serah terima dan dokumentasi kegiatan.
Koreksi Anda
