Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 3 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Partisipasi Semesta Pendidikan Bermutu
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c dapat dilakukan oleh Kementerian.
(2) Pemantuan dilakukan untuk memastikan pelaksanaan program secara berkala dan memastikan kesesuaian antara rencana bantuan dan realisasi pelaksanaannya.
(3) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:
a. pemantauan proses pelaksanaan Bantuan; dan
b. pemantauan proses pemanfaatan Bantuan.
Koreksi Anda
