Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 3 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Partisipasi Semesta Pendidikan Bermutu

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b dilakukan berdasarkan perjanjian kerja sama antara Kementerian dengan pemberi Bantuan. (2) Pelaksanaan Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan: a. penandatanganan perjanjian kerja sama; b. pelaksanaan pemberian Bantuan; c. pemberian pendampingan teknis; dan d. pencatatan administratif atas barang dan/atau jasa yang diberikan.
Koreksi Anda