Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 3 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Partisipasi Semesta Pendidikan Bermutu

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dilakukan oleh Kementerian melalui tim pelaksana PSPB. (2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan: a. identifikasi kebutuhan penerima; b. penyusunan paket Bantuan; c. pengembangan dan pemutakhiran informasi; dan d. penjajakan awal komitmen dukungan dari calon mitra kontributor.
Koreksi Anda