Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 3 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Partisipasi Semesta Pendidikan Bermutu

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tahapan penyelenggaraan PSPB terdiri atas: a. perencanaan; b. pelaksanaan; c. pemantauan; dan d. pelaporan.
Koreksi Anda