Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 3 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Partisipasi Semesta Pendidikan Bermutu

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerima Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c merupakan pihak yang menerima dukungan dalam bentuk barang dan/atau jasa dari pemberi bantuan. (2) Penerima Bantuan meliputi: a. satuan pendidikan; b. pendidik dan tenaga kependidikan; c. peserta didik; dan d. penerima Bantuan lain yang ditetapkan oleh Kementerian. (3) Penerima Bantuan memiliki kriteria: a. terdaftar aktif dalam sistem pendataan pendidikan yang ditetapkan oleh Kementerian; dan b. memiliki kebutuhan sesuai yang telah diverifikasi oleh Kementerian dan/atau Pemerintah Daerah. (4) Menteri dapat MENETAPKAN kriteria tambahan secara khusus berdasarkan bentuk Bantuan, target program, dan kebijakan prioritas nasional. (5) Penerima Bantuan ditetapkan oleh Menteri melalui tahapan: a. identifikasi dan verifikasi kebutuhan penerima Bantuan oleh Kementerian dan/atau Pemerintah Daerah berdasarkan bentuk Bantuan yang tersedia; b. hasil identifikasi dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf a disampaikan melalui Sistem PSPB untuk ditetapkan sebagai penerima Bantuan; dan c. Kementerian MENETAPKAN penerima Bantuan dan diumumkan secara terbuka melalui Sistem PSPB. (6) Penerima Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab: a. menggunakan Bantuan sesuai dengan peruntukannya; b. menjaga dan memelihara barang atau fasilitas yang diberikan agar tetap berfungsi dan memberikan manfaat secara berkelanjutan; c. mengikuti seluruh proses pendampingan, pelatihan, atau kegiatan peningkatan kapasitas yang menyertai Bantuan, apabila relevan; d. memberikan informasi dan/atau data yang benar kepada pihak yang berwenang pada saat pemantauan, evaluasi, dan audit atas Bantuan yang diterima; e. tidak mengalihkan, memperjualbelikan, atau menyalahgunakan Bantuan untuk kepentingan di luar kegiatan pendidikan; dan f. melakukan pencatatan Bantuan yang berupa aset tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan barang milik daerah.
Koreksi Anda