Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 3 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Partisipasi Semesta Pendidikan Bermutu
Teks Saat Ini
(1) Lembaga penyalur Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b merupakan pihak yang ditunjuk oleh pemberi Bantuan untuk mengelola Bantuan menjadi barang dan/atau jasa sesuai kebutuhan penerima Bantuan.
(2) Lembaga penyalur Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyalurkan Bantuan dalam bentuk barang dan/atau jasa kepada penerima Bantuan.
(3) Lembaga penyalur Bantuan memiliki kriteria:
a. memiliki legalitas hukum dan/atau identitas yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. bersedia mengisi formulir pendataan lembaga penyalur Bantuan.
(4) Penunjukan lembaga penyalur Bantuan oleh pemberi Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan kepada Kementerian.
(5) Lembaga penyalur Bantuan bertanggung jawab:
a. melakukan pengadaan, distribusi, dan dokumentasi Bantuan dengan tetap berkoordinasi dengan pemberi Bantuan, Kementerian dan/atau Pemerintah Daerah;
b. memastikan bahwa barang atau jasa yang disalurkan mendukung peningkatan mutu pendidikan sesuai standar nasional pendidikan dan sesuai dengan kebutuhan penerima Bantuan;
dan
c. menyampaikan laporan kepada pemberi Bantuan yang menunjuk lembaga penyalur Bantuan terkait.
Koreksi Anda
