Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 3 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Partisipasi Semesta Pendidikan Bermutu
Teks Saat Ini
(1) Kementerian memfasilitasi penyelenggaraan PSPB.
(2) Penyelenggaraan PSPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan:
a. pemberi Bantuan;
b. lembaga penyalur Bantuan; dan
c. penerima Bantuan.
(3) Dalam penyelenggaraan PSPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah.
(4) Dalam penyelenggaraan PSPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian dapat membentuk tim pelaksana PSPB.
(5) Tim pelaksana PSPB sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) ditetapkan oleh Menteri.
(6) Tim pelaksana PSPB sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) bertanggung jawab:
a. menyusun kebijakan umum, pedoman pelaksanaan, dan standar operasional penyelenggaraan program PSPB;
b. mengembangkan, menyediakan, dan mengelola Sistem PSPB sebagai sarana dokumentasi, pemrosesan data, dan koordinasi antarpihak;
c. melakukan penilaian kelayakan dan penetapan penerima Bantuan berdasarkan data yang telah terverifikasi dan tervalidasi;
d. melakukan verifikasi dan validasi mitra kontributor;
e. melakukan identifikasi kebutuhan penerima, penyusunan paket Bantuan, pengembangan dan pemutakhiran informasi, dan penjajakan awal komitmen dukungan dari calon mitra kontributor;
f. mengoordinasikan proses penyaluran Bantuan dan pemberian pendampingan teknis, serta mendorong efektivitas pelaksanaannya di lapangan;
g. menyelenggarakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan nasional atas pelaksanaan program secara menyeluruh;
h. menyusun mekanisme pengaduan publik dalam pelaksanaan program; dan
i. MENETAPKAN lembaga penyelenggara PUB untuk menghimpun Bantuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
