Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 3 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Partisipasi Semesta Pendidikan Bermutu

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bentuk Bantuan dalam program PSPB berupa: a. barang; dan/atau b. jasa. (2) Bentuk Bantuan barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendukung peningkatan mutu pendidikan sesuai standar nasional pendidikan. (3) Tata cara penentuan dan penyediaan informasi bentuk Bantuan barang dan/atau jasa dalam Sistem PSPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda