Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 3 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Partisipasi Semesta Pendidikan Bermutu
Teks Saat Ini
(1) PSPB dilaksanakan berdasarkan prinsip:
a. berbasis data;
b. tepat sasaran;
c. akuntabel;
d. berkesinambungan; dan
e. partisipatif.
(2) Berbasis data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan prinsip yang bertujuan memastikan seluruh kebutuhan penerima Bantuan dan perencanaan program didasarkan pada data yang tervalidasi dan terkini, termasuk dari sistem pendataan pendidikan yang dikelola oleh Kementerian.
(3) Tepat sasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan prinsip yang memastikan seluruh Bantuan disalurkan kepada pihak yang benar
berdasarkan hasil validasi kebutuhan dan perencanaan yang menyeluruh.
(4) Akuntabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan prinsip yang memastikan penyelenggaraan program dilakukan secara transparan, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.
(5) Berkesinambungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d merupakan prinsip yang memastikan program dirancang untuk memberikan dampak jangka panjang dan berkelanjutan untuk peningkatan kualitas pendidikan nasional.
(6) Partisipatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan prinsip yang memastikan program diselenggarakan dengan mendorong partisipasi luas dan kolaborasi dari berbagai pihak dalam mendukung pencapaian tujuan pendidikan nasional.
Koreksi Anda
