Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 3 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Partisipasi Semesta Pendidikan Bermutu
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini bertujuan sebagai acuan dalam:
a. memfasilitasi kontribusi mitra kontributor dalam peningkatan mutu pendidikan;
b. memperluas jangkauan dan efektivitas pelaksanaan program prioritas pendidikan melalui kolaborasi para pihak;
c. memastikan penyelenggaraan program PSPB dilakukan secara tepat sasaran, berbasis data, akuntabel, berkesinambungan, dan partisipatif;
d. menyediakan mekanisme pengelolaan Bantuan dari mitra kontributor secara efisien dan tepat sasaran; dan
e. membentuk tata kelola kelembagaan dan sistem pendukung yang menjamin keberlanjutan program.
Koreksi Anda
